Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan Agustus 2018 telah menandatangani 8 tindak tutur sektor jasa keuangan. Kepala Dinas Penyidikan Sektor Keuangan OJK Rochmat Sunanto menjelaskan, dari 8 tindak pidana tersebut, sebanyak 7 kali merupakan tindak pidana oleh perbankan, sementara 1 tangga oleh badan jasa asuransi. “Kalau ada Asuransi Gelora Karya Jasa Utama, itu di Jakarta dan sudah P21 (” Hasil Penyelidikan Sudah Lengkap “),” ujar Rokhmat memberikan informasi kepada awak media di kantornya, Selasa (21/8/2018). Lebih lanjut Rokhmat menjelaskan, modus dari setiap kasus yang berbeda dari OJK beragam dengan tujuan yang sama, yaitu menguntungkan pihak tertentu. Dia mencontohkan, beberapa kasus yang menjadi dasar kredit. “
Dalam kasus lain, ada juga pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya. Masalah, tersangka adalah pimpinan dari perusahaan yang memeliki kekuasaan untuk memengaruhi karyawan. “Karyawan kan tidak bisa menolak kompilasi diperintah oleh pimpinan,” ujar dia. Sebagai informasi, sejak tahun 2017, Departemen Penyidikan menerima banyak sekali. Setiap kasus memiliki waktu penanganan yang beragam, tergantung dengan tersangka, kelengkapan bukti dan ahli.
Slimming Candy (Permen Pelangsing) http://idx8.xyz/r/1180/63739/
Masker Wajah (Skinlight Spirulina) http://idx7.xyz/r/1198/63739/
Cara mudah untuk membuat situs web sendiri: https://client.dewaweb.com/aff.php?aff=2
Kartu chip ajaib penghemat pulsa http://idt8.com/r/1253/63739
4 Jam Mahir Membaca Al Quran