PT Pegadaian Indonesia menerima peralatan rumah tangga, seperti kulkas, blender, atau Tupperware, untuk digadaikan. Tupperware adalah merek produk wadah makanan dan minuman yang harganya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan produk sejenis. Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, pada prinsipnya Pegadaian juga menerima barang-barang non-emas yang memiliki nilai sebagai jaminan gadai. “Iya (termasuk Tupperware), tapi tidak semua menerima,” ujar Basuki kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2018). Basuki mengatakan, hanya beberapa outlet tertentu yang menerima Tupperware sebagai jaminan gadai. Namun, tidak ada spesifikasi spesifik di mana Tupperware bisa diterima.
Menurut Basuki, detail barang yang akan dicari akan ditaksir dulu oleh penaksir barang di outlet. “Kebaikan yang berlaku secara langsung adalah pemimpin cabangnya,” kata Basuki. Nilai gadai Tupperware masuk dalam kategori pinjaman gadai kecil. Pinjaman ubah mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Untuk pinjaman dalam rentang angka tersebut, Pegadaian menambahkann bunga nol persen. “Pegadaian tidak memungut bunga,” kata Basuki. Pegadaian menetapkan barang yang akan jadi harus ada nilai ekonomis dan diminati masyarakat. Pertama, golongan kendaraan bermotor seperti mobil, motor, dan sebagainya. Kedua, barang elektronik yang mencakup ponsel, laptop, tablet, dan komputer. Ada pula alat-alat rumah tangga dan alat pertanian yang memiliki nilai untuk digadai. Selain itu, ada beberapa jenis barang yang dapat digunakan untuk menghitung. “Jadi perbedaan bisa saja ada kebalikan kebijakan,” kata Basuki.
Slimming Candy (Permen Pelangsing) http://idx8.xyz/r/1180/63739/
Masker Wajah (Skinlight Spirulina) http://idx7.xyz/r/1198/63739/
Cara mudah untuk membuat situs web sendiri: https://client.dewaweb.com/aff.php?aff=2
Kartu chip ajaib penghemat pulsa http://idt8.com/r/1253/63739
4 Jam Mahir Membaca Al Quran