Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Tak Pangkas Jaminan atas 3 Layanan Kesehatan

Uncategorized

Ilustrasi: Pelayanan BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menelanjangi beberapa Peraturan Menteri Kesehatan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan. Peraturan yang dikeluarkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. “Pelayanan kesehatan wajib dan pasien,” kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam siaran pers, Minggu (29/7/2018). Menkes menerangkan dalam hal ini tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan persalinannya normal. Keadaan selanjutnya bisa berupa gabungan yang sebelumnya tidak dapat digunakan untuk mencegah kematian bayi dan untuk pemulihan. Kemenkes,

BPJS Kesehatan, perhimpunan atau asosiasi perumahsakitan, IDI dan berbagai organisasi profesi bersepakat untuk mensukseskan proses pelayanan kesehatan di era Jminan Ksehatan Nasional (JKN) dengan menjunjung tinggi kualitas dan standar di atas segalanya. Organisasi profesi dan perumahsakitantertunjuk terhadap seruanangkat tiga peraturan perusahaan tersebut. Dukungan terhadap program JKN juga menyampaikan organisasi profesi, baik dokter, maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang mengungkapkan untuk melakukan audit dalam rangka pencegahan penipuan. “Kemenkes, bersama organisasi profesi dan perumahsakitan terus mendukung pelaksanaan program JKN dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan pada pasien dan indikasi medis,” kata Menkes.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Prof Ilham Oetama Marsis sebelumnya juga mengapresiasi hasil Menteri Kesehatan bahwa peraturan BPJS Kesehatan ditunda pelaksanaannya dan akan dikaji kembali dengan melibatkan organisasi profesi (IDI) dan pemangku kepentinhan terkait. “PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Dengan demikian, pemerintah mestinya tidak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, kualitas layanan, dan juga pasien, demi terwujudnya masyarakat yang berorientasi pada visi misi Nawacita,” kata Marsis. Di lain hal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan yang berkaitan dengan aturan yang ada.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk JKN yang dapat dijamin. Manfaat JKN dalam Aturan Presiden yang ditetapkan oleh presiden. Selain itu, tidak ada yang dilakukan dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN dan para pemangku kepentingan. Dia menambahkan laporan direktur itu juga tidak mempertimbangkan tata cara penyusunan peraturan-undang UU Nomor 12 Tahun 2011.

Slimming Candy (Permen Pelangsing) http://idx8.xyz/r/1180/63739/

Masker Wajah (Skinlight Spirulina)   http://idx7.xyz/r/1198/63739/    

Cara mudah untuk membuat situs web sendiri: https://client.dewaweb.com/aff.php?aff=2
Kartu chip ajaib penghemat pulsa   http://idt8.com/r/1253/63739

http://idt8.com/r/1447/63739/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *