Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan di Bank Untuk Pengusaha Kecil Menengah ( UMKM)

Bank ilustrasi

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) segera mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual. Dengan demikian, produknya lebih menguatkan negara dan terlindungi. Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Molan Karim Tarigan menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar perusahaan-perusahaannya dapat mengaksesnya. “Kami sudah sering menyampaukan secara berkala, ke depan intelektual harus bisa jadi untuk dapat pembiayaan,” kata Molan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/7/2018)

Selama ini, kredit dari bank dengan barang-barang seperti surat tanah. Molan berharap perbankan akan mengatur kebijakan yang jelas. Hal tersebut, kata dia, sudah banyak dilakukan di beberapa negara. Hingga Juni, Fintech Sudah Kucurkan Pembiayaan Rp 7 triliun “Salah satu poin penting kekayaan intelektual, kita akan melangkah ke depan bersama BI susun regulasi ini bisa jadi akses yang mudah untuk UMKM,id. Untuk UMKM, pemerintah memberi keringanan biaya pendaftaran merek menjadi Rp 600.000. “Normalnya untuk non UMKM biayanya Rp 2 juta,” kata Molan. P

Slimming Candy (Permen Pelangsing) http://idx8.xyz/r/1180/63739/

Masker Wajah (Skinlight Spirulina)   http://idx7.xyz/r/1198/63739/    

Cara mudah untuk membuat situs web sendiri: https://client.dewaweb.com/aff.php?aff=2
Kartu chip ajaib penghemat pulsa   http://idt8.com/r/1253/63739

http://idt8.com/r/1447/63739/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares