Bank Indonesia (BI) dan Bangko Sentral Ng Pilipinas (BSP) telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama anti pencucian uang (APU PPT) di bidang sistem pembayaran dan perlindungan akhir pada tanggal 4 Agustus 2018 di Manila Filipina.
Penintahan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bangko Sentral Ng Filipinas Nestor A. Espenilla Jr. Pendertoran tidak ada yang bisa dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan hukum dan pengaturan, serta implementasi kebijakan APU PPT. Bekerja sama dalam bentuk dialog kebijakan, pertukaran data dan informasi serta pengembangan sumber daya manusia.
“Nota kesepahaman ini dilakukan dalam rangka dan solusi yang berbeda dalam berbagai hal. Indonesia dan Filipina menekankan perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka APU PPT,” ujar Perry melalui siaran pers dalam bahasa asing. BI, Sabtu (4/8/2018). Hal ini juga penting untuk upaya pencucian uang dan penerapan terorisme, serta rekomendasi dan pedoman (pedoman) yang diberikan oleh lembaga internasional Satuan Tugas Aksi Keuangan tentang Pencucian Uang (FATF).