Banyak orang yang mengetahui bahwa merokok itu merusak kesehatan.
Hal ini tak jadi pertanyaan lagi bagi masyarakat.
Yang masih kerap dipertanyakan masyarakat hingga kin mungkin adalah hukum merokok saat puasa.
Tapi sesungguhnya keliru jika yang membatalkan puasa itu cuma sesuatu yang dimasukkan lewat mulut hingga sampai ke dalam perut saja.
Bukankah dengan muntah yang disengaja juga membatalkan puasa, itu justru mengeluarkan sesuatu dari dalam perut.
Kemudian mencium istri hingga mengeluarkan sperma, dan melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja.
“Mengapa merokok oleh ulama fikih dikatakan membatalkan puasa, karena rokok itu dapat menimbulkan kenikmatan bagi pelakunya (ahli hisab?),” kata Masdari.
Malah secara psikis, konon dapat memberikan kepuasan tersendiri, sehingga dari sini tidak mustahil menimbulkan ada efek kenyang.
Itu sebabnya tidak sedikit terutama perokok berat, cenderung memilih sebatang rokok dan secangkir kopi daripada sepiring nasi untuk sarapan.
Bahkan tidak jarang perokok lebih tahan menahan haus dan lapar, daripada tidak merokok.
Ada perokok yang bilang “Jika saya dahaga dan perut kosong, masih tahan melihat orang mereguk air dan makan dengan lahapnya. Tapi jika saya tidak merokok, lalu melihat orang lain merokok, apalagi tercium baunya maka ketika itu kondisi saya mana tahan”.
Menurut hasil penelitian medis, sedikitnya ditemukan lima zat beracun yang terkandung dalam tembakau, yaitu karbon monoksida, nikotin, tar, nitrogen oksida, dan gas amoniak.
Karenanya, tidak heran perokok terkena dampak negatif sistem perdaran darah dan itu menyebabkan perokok rentan terserang tekanan darah tinggi, penyempitan atau pergeseran arteri, berkurangnya suplai darah ke pembuluh darah kapiler kulit.
Itu belum termasuk dampak negatif pada sistem pernapasan, sistem syaraf, pencernaan dan perempuan hamil.
Dalam kajian fikih Islam, ada dua ulama senior yang tak diragukan kredibilitasnya, secara tegas memfatwakan bahwa rokok itu membatalkan puasa.
Pertama adalah Imam Nawawi dalam kitabnya Kibat Nihayah dan yang kedua Syeh Ibrahim Muhammad Nashr dalam kitab Al-Bajuri.
Menurut dia, sejumlah ulama dari empat mazhab terkenal (Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali) memfatwakan bahwa merokok itu haram hukumnya.
Di Indonesia, juga ada fatwa dari ormas keagamaan (MUI, NU, dan Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.
Oleh karenanya rokok bisa dibilang bukan makruh lagi melainkan sebuah kezaliman karena sifatnya yang merusak kesehatan.
Merokok juga bisa disebut zalim kepada diri sendiri dan orang lain yang terpapar asapnya.
Jadi, sekarang paham bukan kenapa merokok juga bisa dikatakan membatalkan puasa?
Cara mudah untuk membuat website sendiri:
https://client.dewaweb.com/aff.php?aff=25151